Penilaian Autentik


Penilaian autentik (authentic assessment) adalah pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian, dinyatakan bahwa penilaian autentik adalah “penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari input (masukan), proses, dan output (keluaran)”. 

Sebagaimana dinyatakan John Mueller (2008) penilaian autentik merupakan “a form assessment in which students are asked to perform real world tasks that demonstrate meaningful application of essential knowledge and skills”. Artinya, penilaian autentik merupakan suatu bentuk tugas yang menghendaki pembelajar untuk menunjukan kinerja di dunia nyata secara bermakna yang merupakan penerapan esensi pengetahuan dan keterampilan. Sedankan menurut Suyadi (2013, hlm. 87) penilaian autentik adalah
“proses yang dilakukan guru untuk mengumpulkan informasi tentang perkembangan belajar yang dilakukan peserta didik. Penilaian ini diperlukan untuk mengetahui apakah peserta didik benar-benar belajar atau tidak, memahami atau tidak, menguasai atau tidak, apakah pengalaman belajar peserta didik memiliki pengaruh yang positif terhadap perkembangan, baik intelektual maupun mental peserta didik. Penilaian yang autentik dilakukan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan secara kontinu selama proses pembelajaran berlangsung. Oleh karena itu, penilaian difokuskan pada proses belajar, bukan pada hasil belajar”.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka ditarik garis besar bahwa penilaian autentik merupakan penilaian yang berusaha mengukur atau menunjukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa dengan cara menerapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan tersebut dalam situasi yang nyata.

Penilaian autentik bukan istilah yang baru dalam dunia pendidikan di Indonesia, karena dalam KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) guru dituntut tidak hanya menggunakan tes sebagai alat untuk mengumpulkan informasi hasil kemajuan belajar siswa. Dalam KBK penilaian yang kerap digunakan yakni penilaian portofolio, sedangkan dalam KTSP penilaian autentik yang digunakan adalah penilaian kinerja, evaluasi diri, esai, proyek, dan portofolio.

Penilaian autentik digunakan secara luas dalam Kurikulum 2013. Penilaian autentik dalam Kurikulum 2013 didasarkan pada prinsip, sebagai berikut:
1. Obyektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subyektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknis, prosedur, dan hasil.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik.

Penilaian autentik mencakup tiga hal, yakni penilaian program, penialain proses, dan penilaian hasil. Berikut penjabarannya:

1. Penilaian program
Berbagai cara untuk melakukan penilaian program terutama berkaitan dengan aspek yang dinilai, alat pengumpul data dan prosedur yang digunakan, kriteria yang dipertimbangkan, serta penggunaan pemahaman untuk mengambil keputusan. Keputusan penilaian dibuat oleh peserta didik, guru, administator, orang tua, dan anggota masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam menentukan standar nasional dan standar lokal yang harus diprioritaskan. Kriteria yang digunakan untuk mengolah dan menafsirkan data mencakup (1) indikator teknis, seperti keseimbangan, kenyamanan, efisiensi, dan efektivitas, (2) kriteria pedagogis, seperti pengembangan kesempatan, tingkat kerumitan, keterlibatan dalam berpikir kompleks, kreatif, dan kesempatan untuk belajar bersama, serta (3) indikator kritis, seperti kesempatan untuk seluruh peserta didik, tidak diskriminatif, dan bentuk penafsiran alternatif.

2. Penilaian proses
Penilaian proses dimaksudkan untuk menilai kualitas proses pendidikan dan pembentukan kompetensi peserta didik, termasuk bagaimana tujuan pembelajaran dapat tercapai. Kualitas proses pendidikan dapat dilihat dari segi proses dan hasil. Dari segi proses, pendidikan dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau sebagian besar (85%) peserta didik terlibat secara aktif, baik fisik, mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran. Dalam melaksanakan penilaian proses terdapat berbagai cara pengumpulan data. Dalam hal ini, penilai dapat mengumpulkan dan menganalisis data dengan cara observasi, wawancara, cek list, dan sebagainya.

3. Penilaian hasil
Penilaian hasil dalam penilaian autentik meliputi tiga ranah, yakni pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian belajar pengetahuan dapat dilakukan dengan ujian tulis dan lisan. Penilaian belajar sikap dapat dilakukan dengan daftar isian sikap dari diri sendiri, daftar isian sikap yang disesuaikan dengan tujuan program. Penilaian belajar keterampilan dapat dilakukan dengan ujian praktik, analisis keterampilan, dan analisis tugas.


Referensi
Mueller, John. (2008). Authentic Assessment Toolbox. [Online]. Diakses dari: http://jonathan.mueller.faculty.noctrl.edu/toolbox/index.htm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
Suyadi (2013). Strategi Pembelajaran Pendidikan Karakter. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


0 komentar:

Posting Komentar